Beranda | Artikel
Zakat Tabungan Haji
Rabu, 11 Juni 2014

Apakah ada zakat pada tabungan haji?  Tabungan Haji sebenarnya hampir mirip dengan tabungan pendidikan atau tabungan rencana. yang membedakan hanya tujuan dan manfaat dari tabungan ini.

Sesuai dengan namanya, tentunya tujuan dari tabungan ini untuk mempersiapkan Ongkos Naik Haji (ONH) di masa depan. Untuk mempersiapkan dana haji ini, nasabah diwajibkan menyetorkan uang bulanan sampai jangka waktu tertentu. Manfaat lain dari tabungan haji ini antara lain nasabah bisa terdaftar sebagai peserta haji.

Biasanya tabungan haji tidak dapat diambil atau ditarik seperti tabungan biasa. Karena tabungan haji hanya dapat dicairkan saat mendekati keberangkatan haji saja.

Syarat Zakat: Dimiliki Secara Sempurna

Di antara syarat harta yang dizakati adalah harta tersebut dimiliki secara sempurna. Maksudnya adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh. (Lihat Az Zakat, hal. 67)

Dalam Al Qur’an dan hadits  disebutkan bahwa harta zakat disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ

Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu” (QS. Al Ma’arij: 24).

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103).

Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).

Itulah yang dimaksud dengan syarat di atas, harta zakat itu dikeluarkan jika dimiliki secara sempurna.

Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Ada dua rincian dalam hal ini. Jika utang tersebut dipinjam oleh orang yang mampu mengembalikan, berarti masuk dalam hitungan zakat. Sebaliknya jika yang pinjam adalah orang yang susah, maka tidak masuk dalam hitungan zakat. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 14-15)

Bagaimana untuk Tabungan Haji?

Aturan untuk tabungan haji, ketika telah disetor, tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum berada di tangannya.

Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Sya’ban 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hati Wanita Ibarat Kaca, Hadist Keutamaan Sholat, Doa Untuk Si Mayit, Bab Jual Beli


Artikel asli: https://muslim.or.id/21733-zakat-tabungan-haji.html